Makalah Tentang Cybercrime and Cyberlaw (Infringements of Privacy)
Cybercrime and Cyberlaw (Infringements of Privacy)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan
canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang
cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama
untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat
dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan
jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian
diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari
pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang
negative.
1.2 Batasan Masalah
Batasan masalah yang dapat diambil dari isi makalah ini adalah
berupa Teori Cybercrime tentang “Infringements of Privacy” contoh kasus,
penyebab dan penanggulangan “Infringements of Privacy”.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah
Etika Profesi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk
menambah wawasan pembaca dan penulis tentang masalah “Infringements
of Privacy”.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
Menurut Girasa (2013), mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi
kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun
perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan
informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun
2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang
sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh
komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem
komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2 Teori Infringements of Privacy
2.2.1. Definisi Infringements of Privacy
Infringement of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang
lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang
untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van
Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing individu
untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan
dengan individu lain.[Alan Westin]
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama
lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat
dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau
individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan
kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara
memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi,
sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian
informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi
individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi
keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit
keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu
undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya
(sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan
kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika
informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau
disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya
masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis
menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review
tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888
menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone"
atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat
diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi
aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan
dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281).
Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort.
Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi
dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960
memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi
yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum
peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan
media. Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.
tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar
dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu
sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan
untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak
lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak
positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan
masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia
pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan
yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan
mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk
memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime
tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan
hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan
peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena
kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum
nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya.
Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime
dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan
perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
2.2.2. Landasan Hukum Infringements of Privacy
Undang-undang no. 11 tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1 dan 2
tentang penjelasan infringement of privacy adalah Kecuali
ditentukan lain oleh peraturan peraturan perundang-undang.
penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan
orang yang bersangkutan. setiap orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor Penyebab Infringements of Privacy
3.1.1 Kesadaran hukum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara
lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime
mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan
hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap
setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime.
Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan
tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak
langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola
penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya
pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information,
peran mereka akan menjadi mandul.
3.1.2 Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami
seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat
pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami,
kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah
pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena
masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun
Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui,
dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.1.3 Faktor Ketiadaan undang-undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan
hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin
tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari
masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime
belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan
atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas
legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap
pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum
di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undangundang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas
ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan
perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh
disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara
tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.2 Contoh Kasus Infringements of Privacy
1. Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi,
menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada
Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama
baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
2. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena
wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
3. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena
publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap
dirinya.
4. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal
ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar
kepada publik.
3.3 Penanggulangan Infringements of Privacy
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga
privasi ketika berselancar di dunia maya
1. Sering-seringlah mencari nama Anda sendiri melalui mesin pencari
Google. Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui
khalayak luas.
2. Mengubah nama Anda. Saran ini tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief Executive Google Eric
Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa
tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3. Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami
dan gunakan fitur setting pengamanan ini seoptimal
mungkin.
4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan
registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara
huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak
mudah terlacak.
5. Rahasiakan password yang Anda miliki. Usahakan
jangan sampai ada yang mengetahuinya.
6. Untag diri sendiri. Perhatikan setiap orang yang mentag foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika
Anda tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto
tersebut.
7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir,
alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir
selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk
database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi
peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8. Jangan tanggapi email yang tak jelas. Apabila ada
surat elektronik dari pengirim yang belum diketahui atau dari negeri antah berantah, tak perlu ditanggapi.
Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu
membawa virus.
9. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda,
khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika
tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke
jaringan Anda.
11. Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer
untuk Blog Anda.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of
privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara komputerisasi
4.2 Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet, untuk
menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan
teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain..

Komentar
Posting Komentar