Makalah Tentang Cybercrime and Cyberlaw (Illegal Contents)

Cybercrime and Cyberlaw
(Illegal Contents)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di masa sekarang kebutuhan akan teknologi tidak bisa kita pungkiri lagi, Tentunya perkembangan teknologi juga didasarkan oleh adanya internet,internet membawa banyak dampak positif dalam keseharian kita seperti membaca berita, berkomunikasi dengan layanan chatting, menonton video dengan video streaming serta sarana hiburan games yang bisa dimainkan bersama dengan teman-teman kita. Namun dampak negatif dari internet pun juga perlu kita hindari salah satu contohnya adalah cybercrime yang salah satunya dapat berupa “Illegal Contents” yaitu salah satu kejahatan di dunia maya yang berupa tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contohnya seperti pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

1.2 Batasan Masalah

Batasan masalah yang dapat diambil dari isi makalah ini adalah berupa Teori Cybercrime tentang “Illegal Contents” contoh kasus, penyebab dan penanggulangan “Illegal Contents”.

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan penulis tentang masalah Illegal Contents”.
BAB II
LANDASAN TEORI

1.1 Teori Cybercrime

Menurut Girasa (2013), mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.     Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

1.2 Teori Illegal Contents

  Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi (TI). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan  seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.
    Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang
yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sanksi, sedangkan  yang mengunduh tidak mendapat
hukuman berarti selain hukuman  moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal ­hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal  content  menurut  pengertian  diatas  dapat  disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis)
hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.

BAB III
PEMBAHASAN

1.1 Penyebab Illegal  content  

Ada beberapa penyebab sering terjadinya kejahatan komputer atau cybercrime (Illegal  content ) yaitu Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya dan  Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet. Sehingga para pelaku dapat dengan mudah untuk menyebarkan hal-hal yang tidak benar dan melanggar hukum.

1.2 Contoh Illegal  content

1.      Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
2.      Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi dua yaitu :
a.      Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
b.      Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.
Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.

1.3 Penanggulangan Illegal  content  

Untuk mengatasi masalah masalah diatas tentu kita memerlukan beberapa cara berikut penulis menjabarkan beberapa cara agar sistem kita tidak terkena bahaya dari cybercrime Illegal Content yaitu,

1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.
3.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
7.      Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

BAB IV
PENUTUP

1.1 Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Cybercrime sangat berbahaya dan merugikan
2.      Illegal Content merupakan kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain..

1.2 Saran

1.      Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2.      Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
3.      Internet sehat untuk Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tentang Cybercrime and Cyberlaw (Infringements of Privacy)

Tutorial Dasar-Dasar Pembuatan Aplikasi Android Menggunakan Eclipse

Cara Membangun Jaringan Komputer Sederhana