Makalah Tentang Cybercrime and Cyberlaw (Illegal Contents)
Cybercrime and Cyberlaw
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di masa sekarang kebutuhan akan teknologi tidak bisa
kita pungkiri lagi, Tentunya perkembangan teknologi juga didasarkan oleh adanya
internet,internet membawa banyak dampak positif dalam keseharian kita seperti
membaca berita, berkomunikasi dengan layanan chatting, menonton video dengan
video streaming serta sarana hiburan games yang bisa dimainkan bersama dengan
teman-teman kita. Namun dampak negatif dari internet pun juga perlu kita
hindari salah satu contohnya adalah cybercrime yang salah satunya dapat berupa
“Illegal Contents” yaitu salah satu kejahatan di dunia maya yang berupa tindakan
memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, Contohnya seperti pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
1.2 Batasan Masalah
Batasan masalah yang dapat diambil dari isi makalah ini
adalah berupa Teori Cybercrime tentang “Illegal Contents” contoh
kasus, penyebab dan penanggulangan “Illegal Contents”.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi
Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan penulis
tentang masalah “Illegal Contents”.
BAB II
LANDASAN TEORI
1.1 Teori Cybercrime
Menurut Girasa (2013), mendefinisikan
cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai
komponen utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi
internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut
dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The
Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di
Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.
Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
1.2 Teori Illegal Contents
Illegal Contents merupakan
salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi (TI). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan
seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat
merugikan orang lain.
Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang
yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Illegal content
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis)
hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis)
hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
1.1 Penyebab Illegal content
Ada beberapa penyebab sering terjadinya kejahatan
komputer atau cybercrime (Illegal
content ) yaitu Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya dan
Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet. Sehingga para
pelaku dapat dengan mudah untuk menyebarkan hal-hal yang tidak benar dan
melanggar hukum.
1.2 Contoh Illegal content
1.
Pornografi
Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan
musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi
Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak.
Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan”
dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh
seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27
ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs
pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat
situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat.
Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
2.
Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi dua yaitu :
a.
Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna
internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing
(MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah
situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam
program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau
perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk
perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan.
Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal
ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk
menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
b.
Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya
dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan
diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya,
seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan
untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau
alasan lain ke rekening calon korban.
Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu
uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban.
Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu
harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban
kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak
juga diterima.
1.3 Penanggulangan Illegal content
Untuk mengatasi masalah masalah diatas
tentu kita memerlukan beberapa cara berikut penulis menjabarkan beberapa cara
agar sistem kita tidak terkena bahaya dari cybercrime Illegal Content yaitu,
1.
Tidak memasang gambar yang
dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
2.
Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
3.
Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
4.
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
5.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara - perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
6.
Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
7.
Meningkatkan kerjasama antar
negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang
menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai
prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Cybercrime sangat berbahaya dan
merugikan
2.
Illegal Content merupakan kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang
lain..
1.2 Saran
1.
Sosialisasi hukum kepada
masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika
menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2.
Lakukan konfirmasi kepada
perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan
illegal content.
3.
Internet sehat untuk Indonesia.

Komentar
Posting Komentar