Makalah Tentang Cybercrime and Cyberlaw (Cyber Sabotage and Extortion)

Cybercrime and Cyberlaw
(Cyber Sabotage and Extortion)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya. Perkembangan internet ini mengubah perilaku masayarakat dan peradaban secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain. adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage and Extortion.

1.2 Batasan Masalah
Batasan masalah yang dapat diambil dari isi makalah ini adalah berupa Teori Cybercrime tentang “Cyber Sabotage and Extortion” contoh kasus, penyebab dan penanggulangan “Cyber Sabotage and Extortion”.

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta untuk menambah wawasan pembaca dan penulis tentang masalah “Cyber Sabotage and Extortion”.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Teori Cybercrime 
Menurut Girasa (2013), mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Sedangkan secara pengertiannya cybercrime adalah Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Kongres The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer. 
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2 Teori Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage and Extortion adalah Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet dengan maksud untuk menyabotase dan memeras pengguna system komputer. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan:
Mengirimkan palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
“Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Tidak peduli apa bentuk cyber sabotage yang mengambil, efek selalu berbahaya, dan jika terus, cyber sabotage dapat mengakibatkan pencemaran nama baik karakter, fitnah, pencemaran nama baik, kerugian finansial, dan berkurang moral. Investigasi cyber sabotage oleh ICS diambil sangat serius, dengan tujuan mencari pelaku sabotase dan memberikan bukti metode yang digunakan. Hal ini juga penting untuk mencari informasi tambahan atau bahan curian yang belum dirilis. Sebuah penyelidikan menyeluruh oleh ICS mungkin melibatkan pemulihan data dan pemulihan file dihapus, Penanggulangan Surveillance Teknis (TSCM), dan IP pelacakan.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Faktor Pendorong Pelaku Cyber Sabotage and Extortion 
Dalam kasus kejahatan Cyber Sabotage and Extortion terdapat faktor-faktor yang mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut, sebagai berikut :
1. akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

3.2 Contoh Kasus Cyber Sabotage and Extortion

1. Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

2. Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

3.3 Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion
Berikut adalah bagaimana cara penanggulangan kasus kejahatan dari Cyber Sabotage and Extortion :

1. Kasus Penyebaran Virus Worm
Mengamankan Sistem dengan cara :
a. Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
b. Memasang firewall
c. Menggunakan Kriptografi
d. Secure Socket Layer (SSL)
e. Penanggulangan Global
f. Perlunya Cyberlaw
g. Perlunya dukungan lembaga khusus
h. Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
i. Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

2. Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
a. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
d. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
e. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2 Saran 
Berkaitan dengan Cyber Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah : 
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan Cyber Crime pada khususnya. 
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. 
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. 
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai Cyber Crime.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tentang Cybercrime and Cyberlaw (Infringements of Privacy)

Tutorial Dasar-Dasar Pembuatan Aplikasi Android Menggunakan Eclipse

Cara Membangun Jaringan Komputer Sederhana